Koreksi Pasal 7
PP Nomor 36 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL ASING DALAM MELAKSANAKAN LINTAS DAMAI MELALUI PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kapal asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan dalam melaksanakan Lintas Damai melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan INDONESIA wajib berlayar dalam Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11. (2) Dalam melaksanakan Lintas Damai, kapal asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyimpan peralatan penangkap ikannya di dalam palka.
Koreksi Anda
