Koreksi Pasal 1
PP Nomor 36 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL ASING DALAM MELAKSANAKAN LINTAS DAMAI MELALUI PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan INDONESIA.
2. Lintas adalah lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) UNDANG-UNDANG.
3. Lintas Damai adalah Lintas Damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UNDANG-UNDANG.
4. Perairan INDONESIA adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 UNDANG-UNDANG.
5. Laut Teritorial adalah jalur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) UNDANG-UNDANG.
6. Perairan Kepulauan INDONESIA adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) UNDANG-UNDANG.
7. Perairan Pedalaman INDONESIA adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) UNDANG-UNDANG.
8. Alur Laut adalah alur pelayaran yang lazim digunakan untuk pelayaran yang ditetapkan sebagai alur untuk pelayaran yang aman, terus-menerus, dan cepat.
9. Skema Pemisah Lalu Lintas adalah pengaturan pemisahan lintas untuk keselamatan pelayaran melalui Alur Laut.
10. Peta Navigasi adalah peta laut yang disusun dan dipergunakan untuk kepentingan navigasi di laut dengan memperhatikan standar internasional, dalam rangka keselamatan pelayaran.
11. Konvensi adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
