Koreksi Pasal 48
PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil;
(2) Direksi atas persetujuan Menteri Keuangan dapat mengangkat pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Kedudukan, hak dan kewajiban pegawai PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
