Koreksi Pasal 44
PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI
Teks Saat Ini
(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 disampaikan oleh Direksi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk diperiksa.
(2) Laporan Tahunan yang telah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan secara tertulis oleh Direksi kepada Menteri Keuangan, untuk dimintakan pengesahan.
Koreksi Anda
