Koreksi Pasal 30
PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas dalam melakukan tugasnya berkewajiban:
a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN yang diusulkan oleh Direksi;
b. mengikuti perkembangan kegiatan PERJAN, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengurusan PERJAN;
c. melaporkan dengan segera kepada Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja PERJAN;
d. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan PERJAN.
(2) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri Keuangan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
