Koreksi Pasal 24
PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI
Teks Saat Ini
Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan PERJAN paling banyak 5 (lima) orang dan seorang diantaranya diangkat menjadi Ketua Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
