Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f, sekurang-kurangnya memuat: a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya; b. posisi PERJAN saat ini; c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang; d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut. (2) Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani oleh anggota Direksi bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Rencana Jangka Panjang berlaku secara efektif. (3) Pengesahan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Menteri Keuangan. (4) Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda