Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap: a. Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan Swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengurusan PERJAN; b. jabatan struktral dan fungsional lainnya dalam instansi/ lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah; c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 16 …
Koreksi Anda