Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepengurusan PERJAN dilakukan oleh Direksi. (2) Jumlah anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang serta seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
Koreksi Anda