Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan keuangan dan pembinaan teknis PERJAN dilakukan oleh Menteri Keuangan. (2) Pembinaan PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan MENETAPKAN kebijakan pengembangan usaha. (3) Kebijakan pengembangan usaha PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaan, penggunaan hasil usaha dan serta kebijakan pengembangan lainnya. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memberikan pedoman dan atau petunjuk pelaksanaan bagi Direksi dan Dewan Pengawas untuk menjalankan kegiatan operasional pelayanan. (5) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun berdasarkan kebijakan pengembangan PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (6) Dalam rangka melaksanakan pembinaan PERJAN, Menteri Keuangan sewaktu-waktu dapat meminta keterangan dari Direksi dan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda