Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan PERJAN dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN dapat menerima: a. bantuan dan atau subsidi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa uang ataupun barang; b. iuran penyiaran; c. kontribusi siaran iklan niaga dari Lembaga Penyiaran Televisi Swasta; d. hasil kerjasama dengan pihak lain yang terkait; e. hasil usaha-usaha lain yang sah.
Koreksi Anda