Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 6, PERJAN menyelengarakan kegiatan usaha jasa penyiaran publik dalam bidang informasi, pendidikan dan hiburan serta usaha-usaha terkait lainnya yang dilakukan dengan standar kualitas yang tinggi.
Koreksi Anda