Koreksi Pasal 54
PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Televisi Republik INDONESIA sebagai unit pelaksana teknis yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan, belum diubah dan diatur kembali berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
