Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 36 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1999 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ISTAKA KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara dimaksud dalam Pasal 1 berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pinang Mas XI Pondok Pinang, Jakarta Selatan yang dikuasai Departemen Pekerjaan Umum, berasal dari hibah Projek Chusus Djalan Raja Sumatera (PCDRS). (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 1.919.146.000,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus empat puluh enam ribu rupiah).
Koreksi Anda