Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 36 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda