Koreksi Pasal 2
PP Nomor 36 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur tanah terlantar yang dikuasai dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai, tanah Hak Pengelolaan, dan
tanah yang sudah diperoleh dasar penguasaannya tetapi belum diperoleh hak atas tanahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
