Koreksi Pasal 2
PP Nomor 36 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1997 tentang PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN
Teks Saat Ini
Besarnya bea atau pajak yang tertuang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena pemberian hak pengelolaan adalah sebagai berikut:
a. 0% (nol persen) dari bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang seharusnya terutang, apabila penerima hak pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Tingkat I, Pemerintah Daerah Tingkat II, lembaga Pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas);
b. 25% (dua puluh lima persen) dari bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang seharusnya terutang, apabila penerima hak pengelolaan selain dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda
