Koreksi Pasal 4
PP Nomor 36 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang PENETAPAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja oleh Badan Penyelenggara dilakukan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana di-maksud dalam ayat (1), Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan langsung setiap waktu.
Koreksi Anda
