Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 36 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang PENETAPAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, Badan Usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan sebagian atau seluruh program Asuransi Sosial Tenaga Kerja berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 wajib menyerahkan seluruh hak dan kewajibannya yang berkaitan dengan penyeleng- garaan program Asuransi Sosial Tenaga Kerja dimaksud kepada Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda