Koreksi Pasal 2
PP Nomor 36 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang PENETAPAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan :
a. Jaminan Kecelakaan Kerja;
b. Jaminan Kematian;
c. Jaminan Hari Tua;
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Pasal 3…
Koreksi Anda
