Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 36 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang PENETAPAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan : a. Jaminan Kecelakaan Kerja; b. Jaminan Kematian; c. Jaminan Hari Tua; d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Pasal 3…
Koreksi Anda