Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 36 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang PENETAPAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Sosial Tenaga Kerja yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1990, ditetapkan sebagai Badan Penyelenggara program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1992. (2) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Koreksi Anda