Pasal 1
Mengubah daftar gaji pokok Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
PP Nomor 36 Tahun 1991
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.