Pasal 1
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, membubarkan Proyek Industri Marmer INDONESIA yang pembangunannya dibiayai atas beban Negara sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG No. 7 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1961 No. 22) jo Keputusan PRESIDEN No. 108 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1961 No. 208) dan Keputusan PRESIDEN No. 461 tahun 1961.
(2) Seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam. Proyek Industri Marmer INDONESIA tersebut dalam ayat (1) Pasal ini diserahkan kembali kepada Negara.
(3) Segala hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pembubaran Proyek Industri Marmer INDONESIA tersebut dalam ayat
(1) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.
(4) Segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pengembalian kekayaan Proyek Industri Marmer INDONESIA kepada Negara tersebut dalam ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri Perindustrian dengan Menteri Keuangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 2 ...