Pasal 27A
(1) Prajurit yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat diturunkan Pangkatnya.
(2) Penurunan Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(3) Ketentuan. . .
5
K INDONESIA
(3) Ketentuan mengenai penurunan Pangkat diatur dengan Peraturan Panglima.
Ketentuan Pasal 32 diubah sebagai berikut:
sehingga berbunyi