Koreksi Pasal 76
PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) UNY dapat menjalin kerja sama akademik dan/ atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(21 Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi UNY dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNY dengan pihak lain.
(5) Kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
