Koreksi Pasal 64
PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
Teks Saat Ini
( 1) Pegawai UI{Y terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(21 Pegawai UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil; dan
b. nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UNY nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UNY pegawai negeri sipil.
(4) Hak dan kewajiban pegawai UNY nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 65...
Koreksi Anda
