Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai kebutuhan. l2l Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU.
Koreksi Anda