Koreksi Pasal 60
PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) SAU terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris . . .
PRESIOEN
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen.
(3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota SAU.
(41 Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur dengan Peraturan SAU.
Pasal 6l
(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. mengundurkan diri;
d. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
e. meninggalkan tugas tanpa bin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) bulan;
f. diangkat dalam jabatan negeri di luar UNY;
g. melanggar kode etik UNY dalam kategori berat;
dan/atau
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru.
(3) Pergantian...
PRESlDEN BLIK INDONES
(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui penggantian antarwaktu.
Koreksi Anda
