Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Anggota SAU terdiri atas: a. Rektor; b. wakil Rektor; c. Dekan; d. direktur Sekolah Pascasarjana; e. pemimpin lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f. 5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas. (21 Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. 3 (tiga) orang Dosen dengan jabatan akademik profesor; dan b. 2 (dua) orang Dosen dengan jabatan akademik: 1. lektor kepala; dan/atau 2. lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor. (3) Dalam . . . (3) Dalam hal Fakultas tidak memiliki Dosen dengan jabatan akademik profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat diganti oleh Dosen dengan jabatan akademik: a. lektor kepala; danlatau b. lektor yang memiliki kualifrkasi akademik doktor. (41 Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi syarat: a. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa; b. Dosen tetap UNY; c. sehat jasmani dan rohani; d. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya; e. memiliki integritas akademik; f. memahami visi, misi, dan tujuan UNY; g. memiliki kemampuan manajemen akademik; h. tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f dilakukan oleh SAF masing-masing Fakultas melalui rapat pleno. (6) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda