Koreksi Pasal 58
PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
(21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan akademik mengenai:
I.
kurikulum Program Studi;
2. persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
3. persyaratan pemberian gelar akademik;
dan
4. persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya.
b. MENETAPKAN kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c. MENETAPKAN kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norrna, etika, dan peraturan akademik;
d. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norna, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
e. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
f. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
g. memberikan . . .
o
h. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan;
memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, danlatau pembubaran Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan/atau Departemen; dan bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNY.
I J
k.
Koreksi Anda
