Koreksi Pasal 56
PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayal (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UNY.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
