Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf C mempunyai tugas membantu Rektor da-lam menjalankan pengawasan nonakademik. (21 Organisasi dan ta.ta kerja unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda