Koreksi Pasal 54
PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf f mempunyai tugas untuk koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNY.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
