Koreksi Pasal 53
PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional.
(2) Organisasi. . .
BLIK INDONESIA
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
