Koreksi Pasal 51
PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
