Koreksi Pasal 50
PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(21 lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun . . .
a. menyusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
c. melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
