Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (21 lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun . . . a. menyusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan c. melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda