Koreksi Pasal 48
PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
Teks Saat Ini
Organisasi dan tata kerja laboratorium/ bengkel/ studio, dan unit lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, hurrf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 49...
Koreksi Anda
