Koreksi Pasal 40
PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
Teks Saat Ini
Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
d. menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
e. mengundurkan diri;
f. dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;
g. mendapatkan sanksi disiplin dan/ atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat;
dan/ atau
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 41 ...
PRESIOEN
Koreksi Anda
