Koreksi Pasal 39
PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
Teks Saat Ini
Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
a. perguruan tinggi lain/lembaga lain;
b. jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;
c. badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UNY; dan/atau
d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNY.
Koreksi Anda
