Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor dilarang menduduki jabatan pada: a. perguruan tinggi lain/lembaga lain; b. jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain; c. badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UNY; dan/atau d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNY.
Koreksi Anda