Koreksi Pasal 36
PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
Teks Saat Ini
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
b. menyusun . . .
PRESIOEN
b. men5rusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNY secara optimal;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
h. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;
i. menyampaikan pertanggungiawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;
j. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetqiuan SAU;
k. memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetqiuan SAU;
l. menyusun dan MENETAPKAN kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
m. men5rusun dan MENETAPKAN kode etik Tenaga Kependidikan;
n. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU;
o. menjatuhkan . . .
REPUBLIK tNDONES]A
o. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
p. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
q. menyusun dan menyetujui rancangan Statuta UNY atau perubahan Statuta UNY bersama dengan MWA dan SAU;
r. mengajukan usulan penJrusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA;
s. melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan
t. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
