Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNY. (21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur: a. pimpinan; b. pelaksana akademik; c. penunjang akademik dan nonakademik; d. pelaksana penjaminan mutu; e. pengembang dan pelaksana tugas strategis; f. pelaksanaadministrasi; g. pelaksana pengawasan internal; h. pengelola usaha; dan i. unsur lain yang diperlukan.
Koreksi Anda