Koreksi Pasal 34
PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNY.
(21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:
a. pimpinan;
b. pelaksana akademik;
c. penunjang akademik dan nonakademik;
d. pelaksana penjaminan mutu;
e. pengembang dan pelaksana tugas strategis;
f. pelaksanaadministrasi;
g. pelaksana pengawasan internal;
h. pengelola usaha; dan
i. unsur lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
