Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan awal UNY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri. (3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri. (4) Penatausahaan . . . PRESlDEN (41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UNY diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda