Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA. KA mempunyai tugas: a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNY di bidang nonakademik; b. melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA. Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua. Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat. KA harus memiliki keahlian di bidang: a. pencatatan dan pelaporan keuangan; b. tata kelola perguruan tinggi; c. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; d. manajemen aset; dan e. manajemen risiko. Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA. Anggota KA tidak berasal dari organ UNY. Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dalam Peraturan MWA. (2t (3) (4) (s) (6) (71 (8) (e) Paragraf 3 . . . ELIK INDONES]A
Koreksi Anda