Koreksi Pasal 29
PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. mempunyai wawasan mengenai pendidikan tinggi dan UNY;
e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/atau akademik;
f. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNY, serta hubungan sinergis antara UNY dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
g. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
h. tidak memiliki konflik kepentingan;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
dan
j. tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri dan Sultan Hamengku Buwono.
Koreksi Anda
