Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut: a. berkewarganegaraan INDONESIA; b. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. mempunyai wawasan mengenai pendidikan tinggi dan UNY; e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/atau akademik; f. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNY, serta hubungan sinergis antara UNY dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat; g. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri; h. tidak memiliki konflik kepentingan; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan j. tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri dan Sultan Hamengku Buwono.
Koreksi Anda