Koreksi Pasal 28
PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam PasaT 27 ayat (1) huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik.
SK No 148017A
(2) Dalam . . .
(21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyetujui usul perubahan Statuta UNY;
b. MENETAPKAN kebijakan umum nonakademik UNY;
c. MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
d. MENETAPKAN norma dan tolok ukur kinerja UNY;
e. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
f. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
C. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNY;
i. membina jejaring dengan institusi dan/ atau individu di luar UNY;
j. memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNY;
k. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/ atau SAU; dan
l. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan.
(41 Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan MEMUTUSKAN penyelesaian permasalahan.
SK No 148018A
(5) Keputusan . . .
_19_
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.
Koreksi Anda
