Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam PasaT 27 ayat (1) huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik. SK No 148017A (2) Dalam . . . (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang: a. menyetujui usul perubahan Statuta UNY; b. MENETAPKAN kebijakan umum nonakademik UNY; c. MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan; d. MENETAPKAN norma dan tolok ukur kinerja UNY; e. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor; f. mengangkat dan memberhentikan Rektor; C. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA; h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNY; i. membina jejaring dengan institusi dan/ atau individu di luar UNY; j. memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNY; k. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/ atau SAU; dan l. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor. (3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan. (41 Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan MEMUTUSKAN penyelesaian permasalahan. SK No 148018A (5) Keputusan . . . _19_ (5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.
Koreksi Anda