Koreksi Pasal 85
PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
Teks Saat Ini
(l) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNY yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UNY juga dapat berasal dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. hasil pengelolaan dana abadi;
d. usahaUNY;
e. kerja sama tridharma perguruan tinggi;
f. pengelolaan kekayaan UNY;
g. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
h. pinjaman; dan/atau
i. pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penerimaan UI{Y dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan UNY yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pengelolaan...
PRESlDEN
(5) Pengelolaan dana UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
