Koreksi Pasal 5
PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
Teks Saat Ini
UNY memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan jalur akademik, vokasi, dan profesi yang unggul, kreatif, dan inovatif berkelanjutan;
b. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang ilmu sains dan teknologi, sosial humaniora, olahraga-kesehatan, dan seni- budaya yang unggul, kreatif, dan inovatif berkelanjutan;
c. menyelenggarakan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang unggul, kreatif, dan inovatif berkelanjutan bagi pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat;
d. menyelenggarakan dan membangun jejaring yang berkelanjutan di tingkat. nasional dan internasional;
dan
e. menyelenggarakan . . .
e PRESIOEN BLIK INDONESIA
menyelenggarakan tata kelola kelembagaan, layanan, dan penjaminan mutu yang transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda
