Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) membuat Perjanjian Kerja harian secara tertulis dengan Pekerja/Buruh. (2) Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat secara kolektif dan paling sedikit memuat: a. nama/alamat Perusahaan atau pemberi kerja; b. nama/alamat Pekerja/Buruh; c. jenis pekerjaan yang dilakukan; dan d. besarnya Upah. (3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi hak-hak Pekerja/Buruh termasuk hak atas program jaminan sosial.
Koreksi Anda