Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan Kerja terjadi karena adanya Perjanjian Kerja antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh. (2) Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis atau lisan. (3) Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
Koreksi Anda