Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 440

PP Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPSK melaksanakan pemberian Kompensasi kepada Warga Negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44N dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal salinan penetapan pengadilan diterima. (2) Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK membuat berita acara pemberian Kompensasi.
Koreksi Anda